Selasa, 04 Mei 2010

Perjanjian Batas Laut Indonesia Dengan Singapura

Batas laut antara Indonesia dengan Singapuran yang selama ini diperdebatkan kedua negara telah terselesaikan. Perdebatan kedua negara terselesaikan setelah diadakan perjanjian bilateral antara kedua belah pihak. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yoe di Jakarta, Selasa (10/3/2009), menandatangani naskah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat Selat Singapura. perjanjian tersebut tercapai dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005. Batas laut wilayah yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya pada perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973.

Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara adalah Pihak pada Konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal ini adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbaharui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008.

Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat ini akan mempermudah bagi aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan ke dua negara. Tim Teknis Perunding batas maritim Indonesia terdiri atas unsur departemen dan instansi lintas sektoral yaitu Deplu, Dephan, Dephub, DKP, Dep ESDM, Mabes TNI, Bakosurtanal, Mabes TNI-AL dan Dinas Hidro-oseanographi AL. Tim juga memperoleh masukan dari Tim Pakar yang terdiri dari para pakar dan akademisi.

Dengan selesainya perjanjian batas laut wilayah pada segmen barat (Tuas - P. Nipa) ini, maka masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan. Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam - Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ. Selain itu, bangsa Indonesia dapat mengambil pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah perbatasan yang belum terselesaikan. Jangan sampai Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar dalam menyelesaikan masalah perbatasan wilayah Indonesia. Sehingga, Bangsa Indonesia berhasil mempertahankan wilayah perbatasan Indonesia yang menjadi hak beserta kedaulatan Bangsa Indonesia.


Daftar Pustaka

www.endonesia.com/Indonesia-Singapura-Teken-Perjanjian-Batas-Laut.html

www.primaironline.com/Banyak-Perjanjian-Batas-Wilayah-RI-Tidak-Selesai.html

www.umm.ac.id/Penandatanganan perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Sin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar